BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia adalah Negara yang memiliki ratusan plural kebudayaan yang
tersebar hampir diseluruh penjuru bangsa Indonesia. Dalam hal ini, kita akan membahas dan
memahami adanya pluralitas budaya yang bermacam-macam. Namun yang harus kita
ketahui, pluralitas kebudayaan juga terkadang menjadi konflik karena
kesalahpahaman.Oleh sebab itu keutuhan bangsa harus tetap dijaga dan dibina
dengan baik.
Dan juga kita sebagai bangsa Indonesia harus tahu lebih awal dampak positif
ataupun negative dari keberagaman budaya di Indonesia. Kebudayaan merupakan
sesuatu yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, kesusilaan, hukum,
adat-istiadat, kesanggupan, serta kebiyasaan lainnya yang dipelajari oleh
manusia sebagai anggota masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kita akan membahas masalah-masalah :
1. Apa yang dimaksud dengan pluralitas?
2. Struktur pluralitas?
3. makna Pluralisme dan
Pluralistik ?
4. Pluralisme sebagai akar Masalah terjadinya
Konflik ?
5. Pengertian
pluralitas Agama, Budaya, Suku Bangsa,
dan Pekerjaan?
6.Apa saja perbedaan agama,budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan?
7. Apa saja dampak positif dan negative pluralitas Agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan?
1.3
Tujuan Dan Manfaat Penulis Makalah
Dalam tujuan pembuatan makalah ini di
maksudkan untuk memnjawab pokok permasalahan pada pembahasan rumusan masalah
diatas agar kita tahu dan dapat mempelajari dengan mudah. Makalah ini juga bermanfaat
bagi kita semua, karena dengan adanya makalah ini, kita semua dapat belajar
bersama tentang topik makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian Pluralitas
Masyarakat
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius. Beberapa agama dan
kepercayaan dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Indonesia juga
memiliki banyak suku bangsa. Itulah sebabnya Indonesia kaya dengan budaya atau
adat isitiadat. Kondisi geografis dan sosial Indonesia juga memengaruhi
berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu dapat ditemukan berbagai
pekerjaan masyarakat Indonesia di berbagai tempat. Kekayaan dan keanekaragaman
masyarakat Indonesia baik suku, agama, ras, pekerjaan dan lain-lain
menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia itu bersifat plural.
Kata “plural” berasal dari Bahasa Inggris yang artinya “jamak”, sedangkan
“pluralitas” berarti “kemajemukan”.
Pluralitas
masyarakat Indonesia memiliki arti yang sama dengan kemajemukan masyarakat
Indonesia. Selain istilah pluralitas, istilah lain yang berhubungan dengan
keragaman, yakni multikultural. multikultural berasal dari kata multi yang
berarti banyak (lebih dari dua) dan culture yang berarti kebudayaan. Masyarakat
multikultural adalalah masyarakat yang memiliki banyak (lebih dari dua)
kebudayaan. Masyarakat multikultural tersusun atas berbagai budaya yang menjadi
sumber nilai bagi terpeliharanya kestabilan kehidupan masyarakat pendukungnya.
Keragaman budaya tersebut berfungsi untuk mempertahankan identitas dan
integrasi sosial masyarakatnya.
1.2
Struktur Pluralitas
Struktur masyarakat Indonesia
ditandai oleh dua cirinya yaitu secara horizontal dan vertikal. Secara
horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial
berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan agama, adat serta
perbedaan-perbedaan kedaerahan. Secara vertikal struktur Indonesia ditandai
oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah
yang cukup tajam.
Perbedaan-perbedaan suku
bangsa, perbedaan-perbedaan agama, adat dan kedaerahan sering kali disebut
sebagai ciri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk. Menurut Furnival,
suatu masyarakat majemuk (Plural Society) yakni suatu masyarakat yang
terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada
pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik.
Sebagai masyarakat majemuk
masyarakat Indonesia disebut sebagai suatu tipe masyarakat daerah tropis dimana
mereka yang berkuasa dan mereka yang dikuasai memiliki perbedaan ras.
Di dalam kehidupan politik,
tanda paling jelas dari masyarakat indonesia yang bersifat majemuk itu adalah
tidak adanya kehendak bersama (Common Will).
Menurut
Van den Berghe ada beberapa karakteristik sebagai sifat-sifat dasar dari suatu
masyarakat majemuk yakni:
- Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok yang sering kali memiliki sub kebudayaan yang berbeda satu sama lain.
- Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer.
- Secara relative seing kali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lain.
- Secara relative integrasi sosial tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
Suatu
masyarakat majemuk tidak dapat disamakan dengan masyarakat yang memiliki
unit-unit kekeraatan. Akan tetapi sekaligus juga tidak dapat disamakan dengan
masyarakat yang memiliki diferensiasi yang tinggi. Suatu masyarakat yang
terbagi-bagi kedalam berbagai kelompok berdasarkan garis keturunan, akan tetapi
memiliki struktur kelembagaan yang berrsifat homogeneus.
Di dalam
arti yang demikian itulah, maka masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang
bersifat majemuk. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pluralitas masyarakat
Indonesia yang demikian terjadi: Keadaan geografis yang membagi wilayah
Indonesia kurang lebih 12.637 pulau yang tersebar di suatu daerah ekuator
sepanjang kurang lebih 3000 mil dari timur ke barat dan lebih 1000 mil dari
utara ke selatan, merupakan faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap
terciptanya suku bangsa Indonesia.
1.3
Makna
Pluralisme Dan Pluralistik
1.1 Makna Pluralisme
Pluralisme berasal dari kata plural yang berarti banyak, adalah
suatu faham yang mengakui bahwa terdapat berbagai faham atau entitas yang tidak
tergantung yang satu dari yang lain. Masing-masing faham atau entitas berdiri
sendiri tidak terikat satu sama lain, sehingga tidak perlu adanya substansi
pengganti yang mensubstitusi faham-faham atau berbagai entitas tersebut. Salah
satu contoh misal di Indonesia terdapat ratusan suku bangsa. Menurut faham
pluralisme setiap suku bangsa dibiarkan berdiri sendiri lepas yang satu dari
yang lain, tidak perlu adanya substansi lain, misal yang namanya bangsa, yang
mereduksi eksistensi suku-suku bangsa tersebut.
Faham
pluralisme melahirkan faham individualisme yang mengakui bahwa setiap individu
berdiri sendiri lepas dari individu yang lain. Faham individualisme ini
mengakui adanya perbedaan individual atau yang biasa disebut individual
differences. Setiap individu memiliki cirinya masing-masing yang harus
dihormati dan dihargai seperti apa adanya. Faham individualisme ini yang
melahirkan faham liberalisme, bahwa manusia terlahir di dunia dikaruniai
kebebasan. Hanya dengan kebebasan ini maka harkat dan martabat individu dapat
didudukkan dengan semestinya. Trilogi faham pluralisme, individualisme dan
liberalisme inilah yang melahirkan sistem demokrasi dalam sistem
pemerintahan utamanya di Negara Barat.
Berikut disampaikan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Deklarasi Hak
Manusia dan Warganegara Pernacis yang melandasi pelaksanaan sistem demokrasi di
Negara tersebut
United States Declaration of Independence
We hold these truths to be self-evident, that all men
are created equal, that they are endowed by their Creator with certain
unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and pursuit of
Happiness. That to secure these rights, governments are instituted among men,
deriving just powers from the consent of the governed.
Declaration of
the Rights of Man and Citizen – Declaration des droits de l’homme et du citoyen
Men are born and remain free and equal in rights.
Social distinction can be based only upon public utility. The aim of
every political association is the preservation of the natural and
imprescriptible rights of man. These rights are liberty, property, security,
and resistance to oppression.
Dari
deklarasi tersebut nampak dengan nyata faham pluralisme, individualisme
dan liberalisme menjelujuri sistem demokrasi yang diterapkan di kedua Negara
tersebut. Dua deklarasi tersebut dinyatakan hampir bersamaan waktunya, yang
satu di Amerika Serikat, yang satu di salah satu negara di Eropa.
Meskipun
demikian mereka tetap mengakui bahwa manusia tidak mungkin hidup seorang diri.
Untuk dapat menunjang hidupnya dan untuk melestarikan dirinya, mereka
memerlukan pihak lain; beberapa pihak mengatakan bahwa hal ini terjadi didorong
oleh naluri atau instinct berkelompok. Mereka memerlukan hidup bersama
entah bagaimana bentuknya, dengan mendasarkan diri pada belief system
yang dianutnya. Di antara hubungan manusia dengan pihak lain berbentuk
pengabdian, bahwa yang satu semata-mata harus mengabdi kepada pihak yang lain.
Terdapat juga pengakuan bahwa hubungan antar manusia itu adalah dalam
kesetaraan. Sebagai akibat pola hidup manusia menjadi sangat beragam.
Didorong
oleh realitas tersebut, maka bangsa Amerika dalam menerapkan pluralisme,
individualisme dan liberalisme mencari pola bagaimana dapat membentuk suatu
kehidupan bersama. Dalam hidup bersama diperlukan kesepakatan untuk dijadikan
pegangan bersama dalam melangkah ke depan menghadapi tantangan hidup bersama.
Dikembangkan pola yang disebut “kontrak sosial,” bahwa anggota masyarakat harus
merelakan sebagian dari hak individu demi terwujudnya kehidupan bersama.
Semangat bersatu dalam kehidupan bersama ini nampak dalam semboyan yang terdapat
dalam motto lambang negaranya yang berbunyi “ e pluribus unum,”
yang berarti “out of many, one” dari yang banyak itu satu, atau unity
in diversity. Metoda yang diterapkan dalam membentuk kesatuan, disebut
metoda melting pot, yang kalau dinilai lebih jauh sudah menyimpang dari
prinsip pluralisme.
1.2 Makna Pluralistik
Pluralitas adalah sifat atau kualitas yang menggambarkan
keanekaragaman; suatu pengakuan bahwa alam semesta tercipta dalam keaneka
ragaman. Sebagai contoh bangsa
Indonesia mengakui bahwa Negara-bangsa Indonesia
bersifat pluralistik, beraneka ragam ditinjau dari suku-bangsanya, adat
budayanya, bahasa ibunya, agama yang dipeluknya, dan sebagainya. Hal ini
merupakan suatu kenyataan atau keniscayaan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Keaneka ragaman ini harus didudukkan secara proporsional dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, harus dinilai sebagai asset bangsa, bukan
sebagai faktor penghalang kemajuan. Perlu kita cermati bahwa pluralitas ini
merupakan sunnatullah.
Pola sikap
bangsa Indonesia dalam menghadapi keaneka-ragaman ini berdasar pada suatu
sesanti atau adagium “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beraneka
tetapi satu, yang hampir sama dengan motto yang dipegang oleh bangsa
Amerika, yakni “e pluribus unum.” Sesanti ini berasal dari karya mPu
Tantular, yang terdapat dalam kakawin Sutasoma pada abad 14, dan telah
dikukuhkan menjadi semboyan dalam Lambang Negara yang tercantum dalam Perubahan
UUD 1945 dan tertera dalam pasal 36a. Dalam menerapkan pluralitas dalam
kehidupan, bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, bahwa yang diutamakan adalah kepentingan bangsa bukan
kepentingan individu, berikut frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945:
- Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa;
- Bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia, supaya rakyat dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas;
- Bahwa salah satu misi Negara-bangsa Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Bahwa salah satu dasar Negara Indonesia adalah Persatuan Indonesia, yang tiada lain merupakan wawasan kebangsaan.
- Bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara-bangsa Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari
frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut jelas bahwa prinsip
kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Istilah
individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan kata lain bahwa pluralistik yang diterapkan di Indonesia tidak berdasar
pada individualisme dan liberalisme.
Pluralitas
atau pluralistik tidak merupakan suatu faham, isme atau keyakinan yang bersifat
mutlak. Untuk itu tidak perlu dikembangkan ritual-ritual tertentu seperti
halnya agama. Pluralistik yang diambil oleh bangsa Indonesia sebagai salah satu
prinsip dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
- Pluralistik mengandung pengertian bahwa dalam kehidupan bersama dilandasi oleh sikap inklusif, yang bermakna bahwa dalam berhubungan dengan pihak lain tidak bersikap menang-nya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang paling benar, tidak meremehkan pendapat pihak lain.
- Sikap pluralistik tidak bersifat sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akibat berkembang sikap curiga, cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat.
- Sikap pluralistik tidak bersifat formalistik belaka, yang hanya menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati. Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan keanekaragaman dalam kerukunan.
- Sikap pluralistik mengarah pada tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik mencari common denominator atau de grootste gemene deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah laku bersama.
- Sikap pluralistik tidak bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
- Bersikap toleran, memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain
- Sikap pluralistik tidak menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
- Sikap pluralistik bersifat akomodatif dilandasi oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima. Sikap pluralistik bersifat sportif, berani mengakui keunggulan dan kelemahan diri dan mitra kerja atau mitra bertanding.
- Sikap pluralistik menghindari sikap ekstrimitas, mengmbangkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.
1.4 Pluralisme Sebagai Akar Masalah
Terjadinya Konflik
Di depan telah
dikemukakan bahwa pluralisme tidak dapat dilepaskan dari faham penyerta yakni
individualisme dan liberalisme. Individualisme adalah faham yang terlalu
mengagungkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan golongan. Sedang
liberalisme memuja kebebasan dengan menerapkan prinsip persaingan yang bebas.
Penerapan kedua faham tersebut tanpa kendali pasti akan memicu terjadinya
perebutan kepentingan yang bermuara pada konflik. Pertentangan atau
konflik dapat terjadi antar individu, antara individu dengan kelompok,
antar kelompok, maupun antara individu, kelompok dan negara-bangsa, maupun
antara kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
Meskipun
demikian bila kita telaah lebih dalam akar masalah terjadinya konflik adalah
perilaku yang kurang adil yang memicu ketidak puasan masyarakat, atau sebagian
masyarakat yang bermuara pada konflik. Sebagai contoh misalnya mengenai
Undang-undang tentang pornografi, terjadi perbedaan kepentingan antara
individu, kelompok tertentu dan negara-bangsa, sehingga pada waktu penyusunan
undang-undang tentang pornografi mengalami situasi konflik yang berkepanjangan.
Masing-masing pihak berargumentasi sesuai dengan kepentingannya. Dalam mencari
solusi mengenai konflik semacam ini maka perlu adanya suatu acuan baku. Misal
bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus
merupakan penjabaran dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945. Segala perturan perundang-undangan diterbitkan demi kepentingan seluruh
rakyat, bukan kepentingan sekelompok masyarakat. Inilah acuan kritik terhadap
segala produk hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut disampaikan
sekedar teori kenegaraan yang melandasi ketentuan dimaksud.
Prof. Dr.
Attamimi dengan merujuk pendapat Prof. Notonagoro, Prof Soepomo dan Hans
Nawiasky, dalam disertasinya menyebutkan bahwa dalam Pembukaan suatu
Undang-Undang Dasar terdapat yang disebut rechtsidee atau cita hukum
yang berisi sistem nilai yang menjadi landasan bagi penyusunan peraturan
perundang-undangan. Cita hukum ini bersifat konstitutif dan regulatif
terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat dari bangsa yang bersangkutan.
Bagi bangsa Indonesia cita hukum tersebut tiada lain adalah Pancasila,
sehingga prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dipergunakan
sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan dalam bersikap
dan betingkah laku masyarkat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Setiap
peraturan perundang-undangan yang tidak merupakan derivat Pancasila harus
dihapus dari sistem hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung harus jeli dalam mengadakan judicial review terhadap
segala peraturan perundang-undangan.
Salah satu
contoh banyak Peraturan Daerah yang menyimpang dari prinsip yang terkandung
dalam Pancasila, misal bernuansa keagamaan tertentu atau kedaerahan tertentu.
yang harus diluruskan. Sementara itu prinsip bhinneka tunggal ika harus diacu
dalam menetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang
sangat pluralistik. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang
No.10 tahun 2004, bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia di antaranhya harus berdasar:
- Asas kebangsaan, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat Negara yang berbhinneka tunggal ika, pluralistik dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas bhinneka tunggal ika, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perlu kita
cermati bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan agama, apalagi suatu agama
tertentu. Ketuhaan Yang Maha Esa adalah suatu konsep religiositas yang mengakui
adanya zat gaib tertentu yang diibadati masyarakat sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
Religiositas
berasal dari kata religious; menurut kamus Webster bermakna relating
to that which is acknowledged as ultimate reality, atau
manifesting devotion to and reflecting the nature of the divine or that which
one hold to be of ultimate importance. Dengan demikian religious
berarti berkaitan dengan pengakuan terhadap sesuatu realitas yang
bersifat mutlak. Atau dapat pula bermakna sebagai ungkapan
persembahan/peribadatan terhadap yang gaib, yang diyakini sebagai hal penting
yang mutlak.
Religiositas
yang dalam bahasa Inggris religiosity memiliki arti intense,
excessive, or affected the quality of being religious. Dengan demikian religiositas
berarti senang atau cenderung pada realitas yang bersifat mutlak atau
persembahan/pengabdian terhadap yang gaib, yang diyakini sebagai sesuatu yang
penting dan bersifat mutlak dalam kehidupan manusia.
Pancasila berpandangan
bahwa Tuhan adalah sebagai prima causa , sebagai pencipta segala alam
semesta, pemelihara dan pengatur alam semesta, menyantuni segala keperluan
ciptaanNya. Maka manusia wajib bertakwa dan beribadah kepada Tuhan. Manusia
wajib mensyukuri segala nikmat karunia Tuhan dan menyabari segala ujianNya.
Religiositas Pancasila terjabar dalam prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Adapun
prinsip yang terkandung dalam Pancasila ialah:
·
Pengakuan adanya berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·
Setiap individu bebas memeluk agamanya dan
kepercayaannya;
·
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada
pihak lain;
- Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
- Saling hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
- Saling menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
- Beribadat sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
- Dalam melaksanakan peribadatan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
1.5 Pluralitas agama, Budaya, Suku Bangsa,
dan Pekerjaan
1.1 Pengertian Pluralitas agama, Budaya, Suku
Bangsa, dan Pekerjaan
1.1.1
Pengertian
Pluralitas Agama
Pluralisme Agama
(Religious Pluralism) adalah istilah khusus dalam kajian agama-agama. Sebagai
‘terminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan,
misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’
(mutual respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang
membahas cara pandang terhadap agama-agama yang ada, istilah ‘Pluralisme
Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi
agama agama (religious studies).
1.1.2
Pengertian Pluralitas Budaya
Pluralitas budaya sering disamakan dengan istilah multikulturalisme, dua istilah
tersebut memang memiliki makna yang mirip.Akan tetapi, multikulturalisme
merupakan paham atau ideology yang menganjurkan masyarakat untuk menerima dan
menganggap keanekaragaman budaya adalah hal yang ada dalam suatu wilayah.Ada
pula istilah pluralitas kebudayaan. Menurut Koentjaraningrat, pluralism
kebudayaan adalah dua macam tradisi kebudayaan atau lebih yang membagi
masyarakat kedalam golongan sosial yang berbeda-beda.
Menurut E. B. Y. Tylor kebudayaan
merupakan sesuatu yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, kesusilaan,
hukum adat istiadat kesanggupan, serta kebiasaannya, maka dengan adanya
pluralitas budaya dalam suatu negara diperlukan nilai dan norma budaya untuk
mengatur unsur-unsur yang mencakup dalam kebudayaan tersebut.
1.1.3
Pengertian Pluralitas Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan
sosial yang dibedakan dari golongan-golongan sosial lainnya, karena mempunyai
ciri-ciri yang paling mendasar dan umum yang berkaitan dengan asal usul, tempat
asal, serta kebudayaannya.
·
Suku bangsa merupakan suatu golongan manusia yang
terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
·
Suku bangsa merupakan gabungan sosial yang dibedakan
dari golongan-golongan sosial karena mempunyai ciri-ciri paling mendasar dan
umum berkaitan dengan asal usul dan tempat asal serta kebudayaan.
·
Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa berarti
sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran dan
identitas tersebut. Kesadaran dan identitas biasanya dikuatkan oleh kesatuan
bahasa.
1.1.4
Pengertian Pluralitas Pekerjaan
salah satu ciri khas masyarakat modern
dan kelompok sosial dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu
pengetahuan,masyarakat ,perkembangan ekonomi.
1.2 Perbedaan
Pluralitas agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan
1.1.1
Perbedaan Pluralitas Agama
Masyarakat Indonesia menganut berbagai
agama. Terdapat enam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yakni Islam,
Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, Konghuchu. Meskipun terdapat
perbedaan agama kita hendaknya saling menghargai dan menghormati antar
pemeluknya.
a) Agama Islam
Terdapat tiga teori mengenai
proses masuknya agama Islam ke Indonesia. Yaitu teori Mekkah, Persia dan
Gujarat. Menurut teori Mekkah, Islam dibawa ke Indonesia sekitar abad ke-7 oleh
para pedagang arab. Berdasarkan teori ini, bukti yang mendukung adalah adanya
permukiman Islam tahun 674 masehi di Baros, pantai sebelah barat Sumatera.
Adapun menurut teori Persia, Islam
dibawa masuk ke Indonesia oleh orang-orang Persia sekitar abad 13. Menurut
teori Gujarat, Islam dibawa ke Indonesia oleh pedagang Islam Gujarat, India,
sekitar abad 13. Berdasarkan teori ini, buktinya adalah batu nisan Sultan Malik
al-Shaleh (sultan Samudra Pasai) yang bercorak Gujarat dan tulisan Marcopolo
yang menyatakan bahwa ia mendapati banyak penduduk di Perlak (Peureula),
Aceh Timur, yang beragama Islam serta peran pedagang India dalam
penyebaran agama tersebut. Pemeluk agama Islam pada tahun 2010 tercatat
sebanyak 207,2 juta jiwa atau 87,2% dari seluruh penduduk Indonesia.
Banyaknya agama Islam di Indonesia tidak lepas dari keberadaan
kerajaan-kerajaan islam terdahulu. Adapun sejumlah hari besar yang dimiliki
oleh umat islam yakni :
·
Idulfitri
Dilaksanakan
pada tanggal 1 Syawal. Hari raya ini merupakan hari kemenangan bagi umat Islam
setelah sebulan penuh puasa pada bulan Ramadan.
·
Iduladha
Dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah. Umat islam di Mekkah melaksanakan
ibadah haji. Sementara itu, bagi yang tidak dapat melakukan dapat melakukan
salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban
·
Tahun baru Islam pada
tanggal 1 Muharam
·
Isra Mi’raj
Dilaksanakan pada tanggal 27 Rajab untuk memperingati
perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsho sampai
ke Sidratil Muntaha.
·
Maulid Nabi
Dilaksanakan
pada tanggal 12 Rabiul Awal untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad
SAW. Hari kelahiran ini diperingati agar umat Islam mempelajari kisah hidup
Nabi Muhammad SAW.
b) Agama Hindu
Menurut catatan sejarah,
agama Hindu sudah masuk ke Indonesia sejak sebelum abad ke- 5 masehi. Hal ini
diperkuat dengan ditemukannya prasasti Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur.
Agama Hindu berasal dari India. Terdapat 4 teori mengenai masuknya agama Hindu
ke Indonesia, yaitu teori Brahmana, Ksatria, Waisya dan Arus Balik.
·
Teori Brahmana
Teori ini diungkap oleh Jc.Van Leur. Dia
mengatakan bahwa kebudayaan Hindu India yang menyebar ke Indonesia dibawa oleh
golongan Brahmana. Pendapatnya itu didasarkan pada pengamatan terhadap
sisa-sisa peninggalan kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu-Budha di Indonesia,
terutama pada prasasti-prasasti yang menggunakan Bahasa Sansekerta dan Huruf
Pallawa. Karena hanya golongan Brahmanalah yang menguasai bahasa dan huruf itu
maka sangat jelas di sini adanya peran Brahmana.
·
Teori Ksatria
Ada tiga pendapat mengenai proses
penyebaran kebudayaan Hindu yang dilakukan oleh golongan ksatria, yaitu:
i.
C. C. Berg menjelaskan bahwa golongan ksatria yang
turut menyebarkan kebudayaan Hindu-Budha di Indonesia. Para ksatria India ini
ada yang terlibat konflik dalam masalah perebutan kekuasaan di Indonesia.
Bantuan yang diberikan oleh para ksatria ini sedikit banyak membantu
kemenangan bagi salah satu kelompok atau suku di Indonesia yang bertikai.
Sebagai hadiah atas kemenangan itu, ada di antara mereka yang kemudian
dinikahkan dengan salah satu putri dari kepala suku atau kelompok yang
dibantunya. Dari perkawinannya itu, para ksatria dengan mudah menyebarkan
tradisi Hindu kepada keluarga yang dinikahinya tadi. Selanjutnya berkembanglah tradisi
Hindu dalam kerajaan di Indonesia.
ii.
Sama seperti yang
diungkap oleh C. C. Berg, Mookerji juga mengatakan bahwa golongan ksatria dari
Inilah yang membawa pengaruh kebudayaan Hindu-Budha ke Indonesia. Para
Ksatria ini selanjutnya membangun koloni-koloni yang berkembang menjadi sebuah
kerajaan.
iii.
J.L. Moens mencoba menghubungkan proses terbentuknya
kerajaan-kerajaan di Indonesia pada awal abad ke-5 dengan situasi yang terjadi
di India pada abad yang sama. Ternyata sekitar abad ke-5, ada di antara para
keluarga kerajaan di India Selatan melarikan diri ke Indonesia sewaktu
kerajaannya mengalami kehancuran. Mereka itu nantinya mendirikan kerajaan di
Indonesia.
·
Teori Waisya Teori Waisya dikemukan oleh NJ. Krom. Ia
menyebutkan bahwa proses masuknya kebudayaan Hindu dibawa oleh pedagang
India. Para pedagang India yang berdagang di Indonesia menyesuaikan
dengan angin musim. Sambil menunggu perubahan arah angin, mereka dalam waktu
tertentu menetap di Indonesia. Selama para pedagang India tersebut menetap di
Indonesia, memungkinkan terjadinya perkawinan dengan perempuan- perempuan
pribumi. Menurut NJ. krom, mulai dari sini pengaruh kebudayaan India menyebar
dan menyerap dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
·
Teori Arus Balik Pendapat ini menjelaskan peran aktif
dari orang-orang Indonesia yang mengembangkan kebudayaan Hindu di Indonesia.
Pendapat mengenai keaktifan orang-orang Indonesia ini diungkap oleh F.D.K Bosch
yang dikenal dengan Teori Arus Balik. Teori ini menyebutkan bahwa banyak
pemuda Indonesia yang belajar agama Hindu ke India. Setelah memperoleh
ilmu yang banyak, mereka kembali ke Indonesia untuk menyebarkannya. Agama Hindu menyebar ke
berbagai wilayah Indonesia, antara lain Jawa, Sulawesi, Bali dan NTT.
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010, pemeluk agama Hindu sejumlah 4
juta jiwa atau kurang lebih1,7% dari seluruh penduduk Indonesia. Hari
besar umat Hindu antara lain :
·
Nyepi
Dirayakan
setiap tahun baru Saka (tahun baru Hindu).
·
Saraswati
Saraswati merupakan hari turunnya ilmu pengetahuan.
·
Galungan
Hari raya
Galungan merupakan hari kemenangan dharma (kebenaran) melawan adharma
(kejahatan).
c) Agama Buddha
Sama seperti halnya agama Hindu, agama
Buddha juga telah masuk sejak abad ke-5 masehi. Salah satu berita tertua
tentang kehadiran agama Buddha di Indonesia berasal dari berita Tiongkok yang
ditulis Fa-Hsien pada tahun 414 masehi. Disebutkan bahwa di kerajaan
Tarumanegara terdapat para pemeluk Buddha walaupun tidak banyak. Selain
itu, terdapat bukti lain yaitu kompleks percandian Buddha di Batujaya,
Karawang, lokasi kerajaan Tarumanegara. Selain itu, Kerajaan Sriwijaya
merupakan pusat studi agama Buddha. Banyak sarjana Tiongkok dan bangsa Asia
Timur yang mempelajari agama Buddha di Sriwijaya. Agama Buddha menyebar ke
berbagai wilayah Indonesia antara lain Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Berdasarkan
sensus penduduk tahun 2010, pemeluk agama Buddha sebanyak 1,7 juta jiwa
atau 0,72% dari seluruh penduduk Indonesia. Hari besar umat Buddha antara
lain sebagai berikut.
·
Waisak
Waisak dirayakan untuk
memperingati tiga hari penting yaitu lahirnya Pangeran Siddharta, Pangeran
Siddharta menjadi Buddha, wafatnya Buddha. Ketigaperistiwa penting ini
dinamakan Trisuci Waisak
·
Asadha
Asadha dirayakan untuk memperingati tiga hari
penting yakni khotbah pertama Buddha, terbentuknya sangha Bhikkhu
(persaudaraan biksu Buddha) yang pertama dan lengkapnya Tiratana/Triratna atau
pelindung umat Buddha.
d) Agama Konghucu
Agama Konghucu diperkirakan masuk ke
Indonesia sejak ratusan tahun lalu. Terdapat klenteng-klenteng sebagai tempat
ibadat umat Konghucu yang sudah ada di beberapa tempat Indonesia. Misalnya
Klenteng Hong Tiek Hian di Surabaya yang diduga dibangun pada abad ke-13.
Berdasarkan
sensus penduduk tahun 2010, pemeluk agama Konghucu sebanyak 117,1 ribu jiwa
atau 0,05% dari seluruh penduduk Indonesia. Hari besar umat Konghucu
antara lain :
·
Imlek (perayaan tahun baru Konghucu)
·
Cap Go Meh
Cap Go Meh
merupakan upacara persembahyangan kepada Tuhan dengan mengucapkan terima kasih
dan memulai kehidupan baru.
e) Agama Kristen
Protestan
Pada abad XVI, bangsa Portugis dan
kemudian bangsa Belanda datang ke Indonesia. Maksud kedatangan mereka ke
Indonesia sebenarnya adalah mencari rempah-rempah yang akan mereka perdagangkan
di Eropa. Yang pertama datang ke wilayah Nusantara ini adalah armada
dagang Portugis yang sebelumnya telah merintis jalan melalui Tanjung Harapan.
Kedua bangsa inilah yang memperkenalkan agama Kristen, yaitu Kristen Katolik
dan Kristen Protestan di Indonesia. Pada dasarnya kedua agama tersebut sama,
karena keduanya memiliki kitab suci yang disebut Al-kitab yang terdiri dari
perjanjian Lama dan Perjanjian Baru atau Injil. Akan tetapi keduanya mempunyai sejarah yang agak berbeda.
Bangsa Belanda memperkenalkan agama
Kristen Protestan untuk pertama kali di Indonesia. Mula-mula penyebaran
itu di arahkan kepada orang yang berada di sekitar tempat perdagangan
rempah-rempah, umumnya di Maluku dan kemudian meluas ke segala pelosok di tanah
air.
Pendeta-pendeta Protestan yang datang
yang datang dari Negeri Belanda pada umumnya bekerja untuk bangsa Belanda,
tetapi kemudian mereka juga mengajarkannya kepada penduduk asli. Dalam
penyiaran ini pemerintah penjajahan sangat membatasi pekerjaan pengabaran
agama kepada penduduk asli, karena takut mengganggu perdagangan yang
mereka laksanakan. Namun, penyebaran agama tidak dapat dan tidak boleh
disamakan dengan kepentingan dagang. Oleh karena itu, meskipun terdapat
hambatan dari pemerintah penjajah, agama Kristen Protestan berkembang
terus. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 pemeluk agama Kristen Protestan
berjumlah 16,5 juta jiwa atau 6,96% penduduk Indonesia. Adapun hari
besarnya yaitu :
·
Natal pada tanggal 25 Desember.
·
Jumat Agung
Untuk memperingati wafatnya Yesus Kristus
·
Paskah
Merayakan kebangkitkan Yesus Kristus
f) Agama Kristen
Katolik
Ada pendapat yang menyatakan bahwa
agama ini masuk ke Indonesia tepatnya di Sumatera Utara sekitar abad VIII.
Namun pendapat tersebut belum didikung bukti yang kuat. Bukti yang paling kuat
adalah kedatangan penjajah dari bangsa Portugis dan Spanyol. Berdasarkan sensus
2010 jumlah pemeluknya 6,9 juta jiwa atau 2,91% dari penduduk Indonesia.
Adapun hari besarnya yaitu :
·
Natal pada tanggal 25 Desember.
·
Jumat Agung
Untuk memperingati wafatnya Yesus Kristus
·
Paskah
Merayakan
kebangkitkan Yesus Kristus
1.1.2
Perbedaan Pluralitas Budaya
Pluralitas keragaman budaya dapat
dilihat dari berbagai macam budaya yang dimiliki suku bangsa di Indonesia,
contohnya suku Bali memiliki budaya Tarian pendet sebagai ciri khasnya dan suku
jawa tepatnya di Jawa timur memiliki Tarian Remo sebagai ciri khas mereka. Hal
ini dinamakan dengan keragaman budaya.
1.1.3
Perbedaan
Pluralitas Suku Bangsa
Pluralitas suku bangsa dapat
ditinjau dan dimaknakan dari berbagai titik pandang. Dalam bahasa Indonesia
bisa diartikan sebagai "faham" yang menunjukkan adanya kemajemukan.
Ini mengacu kepada kenyataan bahwa di dalam hidup ini kita tidak hanya
menghadapi sesuatu yang tunggal. Kenyataan itu lebih dari satu. Maka,
pluralitas adalah status yang memperlihatkan kenyataan bahwa memang lebih dari
satu. Asal-usul pluralisme secara harfiah dapat ditelusuri dalam bahasa Latin:
plus, pluris yang berarti "lebih". Secara filosofis, pluralisme
adalah wejangan yang menekankan bahwa kenyataan terdiri atas kejamakan atau
kemajemukan individu-individu yang berdiri sendiri-sendiri.
1.1.4
Perbedaan
Pluralitas Pekerjaan
salah satu ciri khas masyarakat modern
dan kelompok sosial dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu
pengetahuan,masyarakat ,perkembangan ekonomi
1.3
Dampak
Positif Pluralitas agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan.
1.1.1
Dampak
Positif Agama
-
mendekatkan diri kepada Tuhan YME
-
mengajarkan kita kepada kebaikan
-
hidup lebih tenang
-
ada arah dan tujuan hidup yang jelas
1.1.2
Dampak Positif
Budaya
-
Bahas lokal dapat memberikan tambahan istilah bagi bangsa Indonesia,
kearifan budaya local dapat memperkaya strategi pembangunan sesuai lokasinya,
atau teknologi tradisiaonal dapat menjadialternatif bagi pengembangan dan
pemasyarakatan.
-
Dengan adanya pluralitas budaya, maka kita memahami perasaan kebersamaan.
Adanya perbedaan tidak harus membuat masyarakat berpisah, justru itu menjadi
hal yang dapat dijadikan dasar untuk bersatu . Paham multikulturalisme
merupakan antisifikasi terhadap bebbagai konflik social dengan latar belakang
perbedaan budaya. Multikulturalisme lebih cenderung sebagai paham atau
ideology yang menganjurkan masyarakat untuk menerima dan menganggap perbedaan
budaya adalah hal yang wajar didalam suatu wilayah. Multikulturalisme
mengajarkan hidup ditengah-tengah perbedaan.
1.1.3
Dampak Positif
suku bangsa
-
bahasa lokal dapat memberikan,
tambahan istilah bagi bahasa Indonesia
-
kearifan budaya lokal dapat memperkaya
strategi pembangunan sesuai lokasinya
-
teknologi tradisional dapat menjadi
alternative bagi pengembangan
-
pemasyarakatan teknologis oleh negara
ataupun penanggulangan bencana alam.
1.1.4
Dampak Positif
Pekerjaan
-
Mempermudah masyarakat negara lain
untuk beradaptasi di negara lain yang terletak di asia tenggara.
-
Menambah devisa karena banyak nya
budaya yang dimiliki untuk membuat turis datang ke negara tersebut.
-
melatih kita untuk bisa saling
menghormati.
-
melatih untuk menghargai perbedaan dan
rasa toleransi.
-
kita dapat mencontoh kebiasaan baik
yang sering dilakukan oleh suatu suku, agama, dan ras .
-
memotivasi anak bangsa untuk tetap
menjaga persatuan di tengah perbedaan .
-
membuktikan kepada dunia bahwa
indonesia merupakan negara yang kaya dan beragam.
1.4 Dampak Negatif Pluralitas agama,
Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan
1.1.1
Dampak
Negatif Pluralitas Agama
-
beberapa menyalahgunakannya, seperti
munculnya organisasi anarkis yang mengatasnamakan islam (ISIS).
-
perselisihan karena perbedaan agama
dan keyakinan
-
kayak pas Israel sama Palestina, kan
itu Israel kayak menghina islam gitu, perang yang mengorbankan banyak nyawa
1.1.2
Dampak Negatif
Pluralitas Budaya
-
Dampak negative dari pluralitas budaya di Indonesia , antara lain adanya
sistem nilai dan orientasi relegi yang berbeda dapat memberikan konflik social
antaretnis. Konflik social ini bukanlah bias berkembang menjadi konflik
berdarah dalam skala yang luas dan dpat memakan korban jiwa ataupun
memakan korban harta benda. Misalnya, konflik di Kalimantan barat, Kalimantan
tengah, Ambon, Maluku, atau Poso.
-
Selain itu juga karena
sentimen kesukubangsaan seperti konflik yang ditujukan kepada orang Cina,
sepertipada peristiwa kerusuhan 1998.Konflik terjadi karena perebutan sumber
ekonomi yang sengaja diciptakan dngan melibatkan sentiment
kesukubangsaan.Kehormatan yang dianggap sudah dirusak dapat membuat seseorang
melakukan apasaja untuk membalas rasa sakit hatinya.
1.1.3
Dampak Negatif Pluralitas suku Bangsa
-
adanya sistem
nilai dan orientasi religis yang berbeda dapat menimbulkan konflik sosial
antara etnik.
1.1.4
Dampak Negatif Pluralitas Pekerjaan
-
bagi beberapa
kalangan perbedaan menimbulkan perpecahan
-
timbulnya
kekerasan akibat kurangnya rasa toleransi dan kurangnya menghargai perbedaan.
-
Timbul persaingan
-
Munculnya rasisme
(membe0bedakan antar golongan)
-
Munculnya egoisme
-
Timbulnya
individualisme
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Dari
makalah ini dapat kami simpulkan bahwa pluralisme adalah suatu penghormatan dan sikap toleransi terhadap kelompok-kelompok
yang lain dan multikulturalisme adalah keberagaman kebudayaan dan suku bangsa
di Indonesia.Pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang
tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan
adat istiadat mereka masing-masing.
Dari makalah ini dapat penulis
simpulkan bahwasanya pluralisme dan multikulturalisme mempunyai tujuan yang
tidak jauh berbeda, ialah sikap toleransi terhadap kelompok-kelompok yang
berbeda keyakinan dengan kita. Baik dari segi agama, budaya, suku, ras, adat
istiadat mereka masing-masing.
1.2
Saran
Bangsa Indonesia saat
ini sedang membutuhkan eksestensi Pancasila. Hal itu muncul ketika disintegrasi
bangsa begitu kuatnya menghantam Indonesia.
Dan hanya dengan mengembangkan ideologi Pancasila-lah persatuan dan kesatuan bangsa ini kembali direkatkan. Untuk itulah perlunya dilakukan kembali sosialisasi Pancasila. Pancasila harus kembali menjadi dasar kebijakan dari pemimpin. Karena hanya Pancasila-lah satu-satunya konsep unggul pemersatu bangsa.
Untuk itulah, dalam arus perubahan yang berjalan sangat cepat ini, nilai-nilai luhur Pancasila harus terus menerus direvitalisasi, agar selalu sesuai dengan tuntutan zaman, agar dapat menjadi pemandu perilaku dan aktivitas semua elemen bangsa.
Kita harus memahami Pancasila dalam perspektif ini. Penerapannya untuk kini dan masa depan, dan jangan terjebak pada perdebatan kajian masa lalu, dan jangan terjebak pada retorika.
delgiawa03@gmail.com
Dan hanya dengan mengembangkan ideologi Pancasila-lah persatuan dan kesatuan bangsa ini kembali direkatkan. Untuk itulah perlunya dilakukan kembali sosialisasi Pancasila. Pancasila harus kembali menjadi dasar kebijakan dari pemimpin. Karena hanya Pancasila-lah satu-satunya konsep unggul pemersatu bangsa.
Untuk itulah, dalam arus perubahan yang berjalan sangat cepat ini, nilai-nilai luhur Pancasila harus terus menerus direvitalisasi, agar selalu sesuai dengan tuntutan zaman, agar dapat menjadi pemandu perilaku dan aktivitas semua elemen bangsa.
Kita harus memahami Pancasila dalam perspektif ini. Penerapannya untuk kini dan masa depan, dan jangan terjebak pada perdebatan kajian masa lalu, dan jangan terjebak pada retorika.