Jumat, 24 November 2017

Makalah- Pluralitas Masyarakat Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
       Indonesia adalah Negara yang memiliki ratusan plural kebudayaan yang tersebar hampir  diseluruh penjuru bangsa Indonesia. Dalam hal ini, kita akan membahas dan memahami adanya pluralitas budaya yang bermacam-macam. Namun yang harus kita ketahui, pluralitas kebudayaan juga terkadang menjadi konflik karena kesalahpahaman.Oleh sebab itu keutuhan bangsa harus tetap dijaga dan dibina dengan baik.
       Dan juga kita sebagai bangsa Indonesia harus tahu lebih awal dampak positif ataupun negative dari keberagaman budaya di Indonesia. Kebudayaan merupakan sesuatu yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, kesusilaan, hukum, adat-istiadat, kesanggupan, serta kebiyasaan lainnya yang dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

1.2    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kita akan membahas masalah-masalah :
1.  Apa yang dimaksud dengan pluralitas?
2. Struktur pluralitas?
3.  makna Pluralisme dan Pluralistik ?
4. Pluralisme sebagai akar Masalah terjadinya Konflik ?
5. Pengertian pluralitas Agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan?
6.Apa saja perbedaan agama,budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan?
7. Apa saja dampak positif dan negative pluralitas Agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan?

1.3    Tujuan Dan Manfaat  Penulis Makalah
       Dalam tujuan pembuatan makalah ini di maksudkan untuk memnjawab pokok permasalahan pada pembahasan rumusan masalah diatas agar kita tahu dan dapat mempelajari dengan mudah. Makalah ini juga bermanfaat bagi kita semua, karena dengan adanya makalah ini, kita semua dapat belajar bersama tentang topik makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN
1.1    Pengertian Pluralitas
       Masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius. Beberapa agama dan kepercayaan dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Indonesia  juga memiliki banyak suku bangsa. Itulah sebabnya Indonesia kaya dengan budaya atau adat isitiadat. Kondisi geografis dan sosial Indonesia juga memengaruhi berbagai kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu dapat ditemukan berbagai pekerjaan masyarakat Indonesia di berbagai tempat. Kekayaan dan keanekaragaman masyarakat Indonesia baik suku, agama, ras,  pekerjaan dan lain-lain menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia itu bersifat plural.
Kata “plural” berasal dari Bahasa Inggris yang artinya “jamak”, sedangkan “pluralitas” berarti “kemajemukan”.
       Pluralitas masyarakat Indonesia memiliki arti yang sama dengan kemajemukan masyarakat Indonesia. Selain istilah pluralitas, istilah lain yang berhubungan dengan keragaman, yakni multikultural. multikultural berasal dari kata multi yang berarti banyak (lebih dari dua) dan culture yang berarti kebudayaan. Masyarakat multikultural adalalah masyarakat yang memiliki banyak (lebih dari dua) kebudayaan. Masyarakat multikultural tersusun atas berbagai budaya yang menjadi sumber nilai bagi terpeliharanya kestabilan kehidupan masyarakat pendukungnya. Keragaman budaya tersebut berfungsi untuk mempertahankan identitas dan integrasi sosial masyarakatnya.

1.2    Struktur Pluralitas
       Struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh dua cirinya yaitu secara horizontal dan vertikal. Secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan agama, adat serta perbedaan-perbedaan kedaerahan. Secara vertikal struktur Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
       Perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan-perbedaan agama, adat dan kedaerahan sering kali disebut sebagai ciri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk. Menurut Furnival, suatu masyarakat majemuk (Plural Society) yakni suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik.
       Sebagai masyarakat majemuk masyarakat Indonesia disebut sebagai suatu tipe masyarakat daerah tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yang dikuasai memiliki perbedaan ras.
       Di dalam kehidupan politik, tanda paling jelas dari masyarakat indonesia yang bersifat majemuk itu adalah tidak adanya kehendak bersama (Common Will).
       Menurut Van den Berghe ada beberapa karakteristik sebagai sifat-sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk yakni:
  1. Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok yang sering kali memiliki sub kebudayaan yang berbeda satu sama lain.
  2. Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer.
  3. Secara relative seing kali mengalami konflik-konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lain.
  4. Secara relative integrasi sosial tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
       Suatu masyarakat majemuk tidak dapat disamakan dengan masyarakat yang memiliki unit-unit kekeraatan. Akan tetapi sekaligus juga tidak dapat disamakan dengan masyarakat yang memiliki diferensiasi yang tinggi. Suatu masyarakat yang terbagi-bagi kedalam berbagai kelompok berdasarkan garis keturunan, akan tetapi memiliki struktur kelembagaan yang berrsifat homogeneus.
       Di dalam arti yang demikian itulah, maka masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang bersifat majemuk. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pluralitas masyarakat Indonesia yang demikian terjadi: Keadaan geografis yang membagi wilayah Indonesia kurang lebih 12.637 pulau yang tersebar di suatu daerah ekuator sepanjang kurang lebih 3000 mil dari timur ke barat dan lebih 1000 mil dari utara ke selatan, merupakan faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap terciptanya suku bangsa Indonesia.
1.3    Makna Pluralisme Dan Pluralistik

1.1  Makna Pluralisme
Pluralisme berasal dari kata plural yang berarti banyak, adalah suatu faham yang mengakui bahwa terdapat berbagai faham atau entitas yang tidak tergantung yang satu dari yang lain. Masing-masing faham atau entitas berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain, sehingga tidak perlu adanya substansi pengganti yang mensubstitusi faham-faham atau berbagai entitas tersebut. Salah satu contoh misal di Indonesia terdapat ratusan suku bangsa. Menurut faham pluralisme setiap suku bangsa dibiarkan berdiri sendiri lepas yang satu dari yang lain, tidak perlu adanya substansi lain, misal yang namanya bangsa, yang mereduksi eksistensi suku-suku bangsa tersebut.
       Faham pluralisme melahirkan faham individualisme yang mengakui bahwa setiap individu berdiri sendiri lepas dari individu yang lain. Faham individualisme ini mengakui adanya perbedaan individual atau yang biasa disebut individual differences. Setiap individu memiliki cirinya masing-masing yang harus dihormati dan dihargai seperti apa adanya. Faham individualisme ini yang melahirkan faham liberalisme, bahwa manusia terlahir di dunia dikaruniai kebebasan. Hanya dengan kebebasan ini maka harkat dan martabat individu dapat didudukkan dengan semestinya. Trilogi faham pluralisme, individualisme dan liberalisme inilah yang melahirkan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahan utamanya di Negara Barat.

Berikut disampaikan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara Pernacis yang melandasi pelaksanaan sistem demokrasi di Negara tersebut
United States Declaration of Independence
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and pursuit of Happiness. That to secure these rights, governments are instituted among men, deriving just powers from the consent of the governed.
Declaration of the Rights of Man and Citizen – Declaration des droits de l’homme et du citoyen
Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon  public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and imprescriptible rights of man. These rights are liberty, property, security, and resistance to oppression.
       Dari deklarasi tersebut nampak dengan nyata  faham pluralisme, individualisme dan liberalisme menjelujuri sistem demokrasi yang diterapkan di kedua Negara tersebut. Dua deklarasi tersebut dinyatakan hampir bersamaan waktunya, yang satu di Amerika Serikat, yang satu  di salah satu negara di Eropa.
       Meskipun demikian mereka tetap mengakui bahwa manusia tidak mungkin hidup seorang diri. Untuk dapat menunjang hidupnya dan untuk melestarikan dirinya, mereka memerlukan pihak lain; beberapa pihak mengatakan bahwa hal ini terjadi didorong oleh naluri atau instinct berkelompok. Mereka memerlukan hidup bersama entah bagaimana bentuknya, dengan mendasarkan diri pada belief system yang dianutnya. Di antara hubungan manusia dengan pihak lain berbentuk pengabdian, bahwa yang satu semata-mata harus mengabdi kepada pihak yang lain. Terdapat juga pengakuan bahwa hubungan antar manusia itu adalah dalam kesetaraan. Sebagai akibat pola hidup manusia menjadi sangat beragam.
       Didorong oleh realitas tersebut, maka bangsa Amerika dalam menerapkan pluralisme, individualisme dan liberalisme mencari pola bagaimana dapat membentuk suatu kehidupan bersama. Dalam hidup bersama diperlukan kesepakatan untuk dijadikan pegangan bersama dalam melangkah ke depan menghadapi tantangan hidup bersama. Dikembangkan pola yang disebut “kontrak sosial,” bahwa anggota masyarakat harus merelakan sebagian dari hak individu demi  terwujudnya kehidupan bersama. Semangat bersatu dalam kehidupan bersama ini nampak dalam semboyan yang terdapat dalam motto lambang negaranya yang berbunyi “ e pluribus unum,” yang berarti “out of many, one” dari yang banyak itu satu, atau unity in diversity. Metoda yang diterapkan dalam membentuk kesatuan, disebut metoda melting pot, yang kalau dinilai lebih jauh sudah menyimpang dari prinsip pluralisme.
1.2  Makna Pluralistik
       Pluralitas adalah sifat atau kualitas yang menggambarkan keanekaragaman; suatu pengakuan bahwa alam semesta tercipta dalam keaneka ragaman. Sebagai contoh bangsa

Indonesia mengakui bahwa Negara-bangsa Indonesia bersifat pluralistik, beraneka ragam ditinjau dari suku-bangsanya, adat budayanya, bahasa ibunya, agama yang dipeluknya, dan sebagainya. Hal ini merupakan suatu kenyataan atau keniscayaan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Keaneka ragaman ini harus didudukkan secara proporsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dinilai sebagai asset bangsa, bukan sebagai faktor penghalang kemajuan. Perlu kita cermati bahwa pluralitas ini merupakan sunnatullah.
       Pola sikap bangsa Indonesia dalam menghadapi keaneka-ragaman ini berdasar pada suatu sesanti atau adagium “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beraneka tetapi satu, yang hampir sama dengan motto  yang dipegang oleh bangsa Amerika, yakni “e pluribus unum.” Sesanti ini berasal dari karya mPu Tantular, yang terdapat dalam kakawin Sutasoma pada abad 14, dan telah dikukuhkan menjadi semboyan dalam Lambang Negara yang tercantum dalam Perubahan UUD 1945 dan tertera dalam pasal 36a. Dalam menerapkan pluralitas dalam kehidupan, bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa yang diutamakan adalah kepentingan bangsa bukan kepentingan individu, berikut frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:
  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa;
  • Bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia, supaya rakyat dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas;
  • Bahwa salah satu misi Negara-bangsa Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Bahwa salah satu dasar Negara Indonesia adalah Persatuan Indonesia, yang tiada lain merupakan wawasan kebangsaan.
  • Bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara-bangsa Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
       Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut jelas bahwa prinsip kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Istilah individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain bahwa pluralistik yang diterapkan di Indonesia tidak berdasar pada individualisme dan liberalisme.
       Pluralitas atau pluralistik tidak merupakan suatu faham, isme atau keyakinan yang bersifat mutlak. Untuk itu tidak perlu dikembangkan ritual-ritual tertentu seperti halnya agama. Pluralistik yang diambil oleh bangsa Indonesia sebagai salah satu prinsip dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Pluralistik mengandung pengertian bahwa dalam kehidupan bersama dilandasi oleh sikap inklusif, yang bermakna bahwa dalam berhubungan dengan pihak lain tidak bersikap menang-nya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang paling benar, tidak meremehkan pendapat pihak lain.
  2. Sikap pluralistik tidak bersifat sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akibat berkembang sikap curiga, cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat.
  3. Sikap pluralistik tidak bersifat formalistik belaka, yang hanya menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati. Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan keanekaragaman dalam kerukunan.
  4. Sikap pluralistik mengarah pada tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik mencari common denominator atau de grootste gemene deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah laku bersama.
  5. Sikap pluralistik tidak bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
  6. Bersikap toleran, memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain
  7. Sikap pluralistik tidak menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
  8. Sikap pluralistik bersifat akomodatif dilandasi oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima. Sikap pluralistik bersifat sportif, berani mengakui keunggulan dan kelemahan diri dan mitra kerja atau mitra bertanding.
  9. Sikap pluralistik menghindari sikap ekstrimitas, mengmbangkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.
1.4    Pluralisme Sebagai Akar Masalah Terjadinya Konflik
       Di depan telah dikemukakan bahwa pluralisme tidak dapat dilepaskan dari faham penyerta yakni individualisme dan liberalisme. Individualisme adalah faham yang terlalu mengagungkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan golongan. Sedang liberalisme memuja kebebasan dengan menerapkan prinsip persaingan yang bebas. Penerapan kedua faham tersebut tanpa kendali pasti akan memicu terjadinya perebutan kepentingan yang bermuara pada konflik. Pertentangan atau konflik  dapat terjadi antar individu, antara individu dengan kelompok, antar kelompok, maupun antara individu, kelompok dan negara-bangsa, maupun antara kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
       Meskipun demikian bila kita telaah lebih dalam akar masalah terjadinya konflik adalah perilaku yang kurang adil yang memicu ketidak puasan masyarakat, atau sebagian masyarakat yang bermuara pada konflik. Sebagai contoh misalnya mengenai Undang-undang tentang pornografi, terjadi perbedaan kepentingan antara individu, kelompok tertentu dan negara-bangsa, sehingga pada waktu penyusunan undang-undang tentang pornografi mengalami situasi konflik yang berkepanjangan. Masing-masing pihak berargumentasi sesuai dengan kepentingannya. Dalam mencari solusi mengenai konflik semacam ini maka perlu adanya suatu acuan baku. Misal bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus merupakan penjabaran dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Segala perturan perundang-undangan diterbitkan demi kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan sekelompok masyarakat. Inilah acuan kritik terhadap segala produk hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut disampaikan sekedar  teori  kenegaraan yang melandasi ketentuan dimaksud.
       Prof. Dr. Attamimi dengan merujuk pendapat Prof. Notonagoro, Prof Soepomo dan Hans Nawiasky, dalam disertasinya menyebutkan bahwa dalam Pembukaan suatu Undang-Undang Dasar terdapat yang disebut rechtsidee atau cita hukum yang berisi sistem nilai yang menjadi landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan. Cita hukum ini bersifat konstitutif dan regulatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara bagi masyarakat dari bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia cita hukum tersebut tiada lain adalah Pancasila, sehingga prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan dalam bersikap dan betingkah laku masyarkat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Setiap peraturan perundang-undangan yang tidak merupakan derivat Pancasila harus dihapus dari sistem hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung harus jeli dalam mengadakan judicial review terhadap segala peraturan perundang-undangan.
       Salah satu contoh banyak Peraturan Daerah yang menyimpang dari prinsip yang terkandung dalam Pancasila, misal bernuansa keagamaan tertentu atau kedaerahan tertentu. yang harus diluruskan. Sementara itu prinsip bhinneka tunggal ika harus diacu dalam menetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang sangat pluralistik. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No.10 tahun 2004, bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia di antaranhya harus berdasar:
  • Asas kebangsaan, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat Negara yang berbhinneka tunggal ika, pluralistik dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Asas bhinneka tunggal ika, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
       Perlu kita cermati bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan agama, apalagi suatu agama tertentu. Ketuhaan Yang Maha Esa adalah suatu konsep religiositas yang mengakui adanya zat gaib tertentu yang diibadati masyarakat sesuai dengan keyakinan masing-masing.
       Religiositas berasal dari kata religious; menurut kamus Webster bermakna relating to that which is acknowledged as ultimate reality, atau manifesting devotion to and reflecting the nature of the divine or that which one hold to be of ultimate importance. Dengan demikian religious berarti berkaitan dengan pengakuan terhadap sesuatu  realitas yang bersifat mutlak. Atau dapat pula bermakna sebagai ungkapan persembahan/peribadatan terhadap yang gaib, yang diyakini sebagai hal penting yang mutlak.
       Religiositas yang dalam bahasa Inggris religiosity memiliki arti intense, excessive, or affected the quality of being religious. Dengan demikian religiositas berarti senang atau cenderung pada realitas yang bersifat mutlak atau persembahan/pengabdian terhadap yang gaib, yang diyakini sebagai sesuatu yang penting dan bersifat mutlak dalam kehidupan manusia.
Pancasila berpandangan bahwa Tuhan adalah sebagai prima causa , sebagai pencipta segala alam semesta, pemelihara dan pengatur alam semesta, menyantuni segala keperluan ciptaanNya. Maka manusia wajib bertakwa dan beribadah kepada Tuhan. Manusia wajib mensyukuri segala nikmat karunia Tuhan dan menyabari segala ujianNya. Religiositas Pancasila terjabar dalam prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Adapun prinsip yang terkandung dalam Pancasila ialah:
·         Pengakuan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·         Setiap individu bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya;
·         Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada pihak lain;
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
  • Saling hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
  • Saling menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
  • Beribadat sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
  • Dalam melaksanakan peribadatan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
1.5    Pluralitas agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan

1.1       Pengertian Pluralitas agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan
1.1.1        Pengertian Pluralitas Agama
          Pluralisme Agama (Religious  Pluralism) adalah istilah khusus dalam kajian agama­-agama. Sebagai ‘terminologi  khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’ (mutual  respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang membahas cara pandang terhadap  agama-agama yang ada, istilah ‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agama­ agama (religious studies).

1.1.2        Pengertian Pluralitas Budaya
          Pluralitas budaya sering disamakan dengan istilah multikulturalisme, dua istilah tersebut memang memiliki makna yang mirip.Akan tetapi, multikulturalisme merupakan paham atau ideology yang menganjurkan masyarakat untuk menerima dan menganggap keanekaragaman budaya adalah hal yang ada dalam suatu wilayah.Ada pula istilah pluralitas kebudayaan. Menurut Koentjaraningrat, pluralism kebudayaan adalah dua macam tradisi kebudayaan atau lebih yang  membagi masyarakat kedalam golongan sosial yang berbeda-beda.
          Menurut E. B. Y. Tylor kebudayaan merupakan sesuatu yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, kesusilaan, hukum adat istiadat kesanggupan, serta kebiasaannya, maka dengan adanya pluralitas budaya dalam suatu negara diperlukan nilai dan norma budaya untuk mengatur unsur-unsur yang mencakup dalam kebudayaan tersebut.
1.1.3        Pengertian Pluralitas Suku Bangsa
          Suku bangsa adalah golongan sosial yang dibedakan dari golongan-golongan sosial lainnya, karena mempunyai ciri-ciri yang paling mendasar dan umum yang berkaitan dengan asal usul, tempat asal, serta kebudayaannya.
·         Suku bangsa merupakan suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
·         Suku bangsa merupakan gabungan sosial yang dibedakan dari golongan-golongan sosial karena mempunyai ciri-ciri paling mendasar dan umum berkaitan dengan asal usul dan tempat asal serta kebudayaan.
·         Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa berarti sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran dan identitas tersebut. Kesadaran dan identitas biasanya dikuatkan oleh kesatuan bahasa.

1.1.4        Pengertian Pluralitas Pekerjaan
          salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan,masyarakat ,perkembangan ekonomi.

1.2      Perbedaan Pluralitas agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan
1.1.1        Perbedaan Pluralitas Agama
          Masyarakat Indonesia menganut berbagai agama. Terdapat enam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, Konghuchu. Meskipun terdapat perbedaan agama kita hendaknya saling menghargai dan menghormati antar pemeluknya.

a)    Agama Islam
          Terdapat tiga teori mengenai proses masuknya agama Islam ke Indonesia. Yaitu teori Mekkah, Persia dan Gujarat. Menurut teori Mekkah, Islam dibawa ke Indonesia sekitar abad ke-7 oleh para pedagang arab. Berdasarkan teori ini, bukti yang mendukung adalah adanya permukiman Islam tahun 674 masehi di Baros, pantai sebelah barat Sumatera. Adapun  menurut teori Persia, Islam dibawa masuk ke Indonesia oleh orang-orang Persia sekitar abad 13. Menurut teori Gujarat, Islam dibawa ke Indonesia oleh pedagang Islam Gujarat, India, sekitar abad 13. Berdasarkan teori ini, buktinya adalah batu nisan Sultan Malik al-Shaleh (sultan Samudra Pasai) yang bercorak Gujarat dan tulisan Marcopolo yang menyatakan bahwa ia mendapati banyak  penduduk di Perlak (Peureula), Aceh Timur, yang beragama Islam serta peran  pedagang India dalam penyebaran agama tersebut. Pemeluk agama Islam pada tahun 2010 tercatat sebanyak 207,2 juta  jiwa atau 87,2% dari seluruh penduduk Indonesia. Banyaknya agama Islam di Indonesia tidak lepas dari keberadaan kerajaan-kerajaan islam terdahulu. Adapun sejumlah hari besar yang dimiliki oleh umat islam yakni :

·         Idulfitri
Dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal. Hari raya ini merupakan hari kemenangan bagi umat Islam setelah sebulan penuh puasa pada bulan Ramadan.
·         Iduladha
Dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah. Umat islam di Mekkah melaksanakan ibadah haji. Sementara itu, bagi yang tidak dapat melakukan dapat melakukan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban
·         Tahun baru Islam pada tanggal 1 Muharam
·         Isra Mi’raj
Dilaksanakan pada tanggal 27 Rajab untuk memperingati perjalanan  Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsho sampai ke Sidratil Muntaha.
·         Maulid Nabi
Dilaksanakan pada tanggal 12 Rabiul Awal untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari kelahiran ini diperingati agar umat Islam mempelajari kisah hidup Nabi Muhammad SAW.


b)   Agama Hindu
          Menurut catatan sejarah, agama Hindu sudah masuk ke Indonesia sejak sebelum abad ke- 5 masehi. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya prasasti Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur. Agama Hindu berasal dari India. Terdapat 4 teori mengenai masuknya agama Hindu ke Indonesia, yaitu teori Brahmana, Ksatria, Waisya dan Arus Balik.

·         Teori Brahmana
       Teori ini diungkap oleh Jc.Van Leur. Dia mengatakan bahwa kebudayaan Hindu India yang menyebar ke Indonesia dibawa oleh golongan Brahmana. Pendapatnya itu didasarkan pada pengamatan terhadap sisa-sisa peninggalan kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu-Budha di Indonesia, terutama pada prasasti-prasasti yang menggunakan Bahasa Sansekerta dan Huruf Pallawa. Karena hanya golongan Brahmanalah yang menguasai bahasa dan huruf itu maka sangat jelas di sini adanya peran Brahmana.

·         Teori Ksatria
       Ada tiga pendapat mengenai proses penyebaran kebudayaan Hindu yang dilakukan oleh golongan ksatria, yaitu:

                      i.            C. C. Berg menjelaskan bahwa golongan ksatria yang turut menyebarkan kebudayaan Hindu-Budha di Indonesia. Para ksatria India ini ada yang terlibat konflik dalam masalah  perebutan kekuasaan di Indonesia. Bantuan yang diberikan oleh  para ksatria ini sedikit banyak membantu kemenangan bagi salah satu kelompok atau suku di Indonesia yang bertikai. Sebagai hadiah atas kemenangan itu, ada di antara mereka yang kemudian dinikahkan dengan salah satu putri dari kepala suku atau kelompok yang dibantunya. Dari perkawinannya itu, para ksatria dengan mudah menyebarkan tradisi Hindu kepada keluarga yang dinikahinya tadi. Selanjutnya berkembanglah tradisi Hindu dalam kerajaan di Indonesia.

                  ii.               Sama seperti yang diungkap oleh C. C. Berg, Mookerji juga mengatakan bahwa golongan ksatria dari Inilah yang membawa  pengaruh kebudayaan Hindu-Budha ke Indonesia. Para Ksatria ini selanjutnya membangun koloni-koloni yang berkembang menjadi sebuah kerajaan.

                iii.               J.L. Moens mencoba menghubungkan proses terbentuknya kerajaan-kerajaan di Indonesia pada awal abad ke-5 dengan situasi yang terjadi di India pada abad yang sama. Ternyata sekitar abad ke-5, ada di antara para keluarga kerajaan di India Selatan melarikan diri ke Indonesia sewaktu kerajaannya mengalami kehancuran. Mereka itu nantinya mendirikan kerajaan di Indonesia.

·         Teori Waisya Teori Waisya dikemukan oleh NJ. Krom. Ia menyebutkan bahwa  proses masuknya kebudayaan Hindu dibawa oleh pedagang India. Para  pedagang India yang berdagang di Indonesia menyesuaikan dengan angin musim. Sambil menunggu perubahan arah angin, mereka dalam waktu tertentu menetap di Indonesia. Selama para pedagang India tersebut menetap di Indonesia, memungkinkan terjadinya perkawinan dengan perempuan- perempuan pribumi. Menurut NJ. krom, mulai dari sini pengaruh kebudayaan India menyebar dan menyerap dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

·         Teori Arus Balik Pendapat ini menjelaskan peran aktif dari orang-orang Indonesia yang mengembangkan kebudayaan Hindu di Indonesia. Pendapat mengenai keaktifan orang-orang Indonesia ini diungkap oleh F.D.K Bosch yang dikenal dengan Teori Arus Balik. Teori ini menyebutkan bahwa banyak  pemuda Indonesia yang belajar agama Hindu ke India. Setelah memperoleh ilmu yang banyak, mereka kembali ke Indonesia untuk     menyebarkannya. Agama Hindu menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, antara lain Jawa, Sulawesi, Bali dan NTT. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010,  pemeluk agama Hindu sejumlah 4 juta jiwa atau kurang lebih1,7% dari seluruh  penduduk Indonesia. Hari besar umat Hindu antara lain :

·         Nyepi
Dirayakan setiap tahun baru Saka (tahun baru Hindu).
·         Saraswati
Saraswati merupakan hari turunnya ilmu pengetahuan.
 
·         Galungan
Hari raya Galungan merupakan hari kemenangan dharma (kebenaran) melawan adharma (kejahatan).
c)      Agama Buddha
          Sama seperti halnya agama Hindu, agama Buddha juga telah masuk sejak abad ke-5 masehi. Salah satu berita tertua tentang kehadiran agama Buddha di Indonesia berasal dari berita Tiongkok yang ditulis Fa-Hsien pada tahun 414 masehi. Disebutkan bahwa di kerajaan Tarumanegara terdapat para  pemeluk Buddha walaupun tidak banyak. Selain itu, terdapat bukti lain yaitu kompleks percandian Buddha di Batujaya, Karawang, lokasi kerajaan Tarumanegara. Selain itu, Kerajaan Sriwijaya merupakan pusat studi agama Buddha. Banyak sarjana Tiongkok dan bangsa Asia Timur yang mempelajari agama Buddha di Sriwijaya. Agama Buddha menyebar ke berbagai wilayah Indonesia antara lain Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010,  pemeluk agama Buddha sebanyak 1,7 juta jiwa atau 0,72% dari seluruh  penduduk Indonesia. Hari besar umat Buddha antara lain sebagai berikut.

·         Waisak
Waisak dirayakan untuk memperingati tiga hari penting yaitu lahirnya Pangeran Siddharta, Pangeran Siddharta menjadi Buddha, wafatnya Buddha. Ketigaperistiwa penting ini dinamakan Trisuci Waisak

·         Asadha
 Asadha dirayakan untuk memperingati tiga hari penting yakni khotbah  pertama Buddha, terbentuknya sangha Bhikkhu (persaudaraan biksu Buddha) yang pertama dan lengkapnya Tiratana/Triratna atau  pelindung umat Buddha.

d)   Agama Konghucu
          Agama Konghucu diperkirakan masuk ke Indonesia sejak ratusan tahun lalu. Terdapat klenteng-klenteng sebagai tempat ibadat umat Konghucu yang sudah ada di beberapa tempat Indonesia. Misalnya Klenteng Hong Tiek Hian di Surabaya yang diduga dibangun pada abad ke-13.
 
 Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010, pemeluk agama Konghucu sebanyak 117,1 ribu jiwa atau 0,05% dari seluruh penduduk Indonesia. Hari  besar umat Konghucu antara lain :

·         Imlek (perayaan tahun baru Konghucu)
·         Cap Go Meh
Cap Go Meh merupakan upacara persembahyangan kepada Tuhan dengan mengucapkan terima kasih dan memulai kehidupan baru.

e)   Agama Kristen Protestan
          Pada abad XVI, bangsa Portugis dan kemudian bangsa Belanda datang ke Indonesia. Maksud kedatangan mereka ke Indonesia sebenarnya adalah mencari rempah-rempah yang akan mereka perdagangkan di Eropa. Yang  pertama datang ke wilayah Nusantara ini adalah armada dagang Portugis yang sebelumnya telah merintis jalan melalui Tanjung Harapan. Kedua bangsa inilah yang memperkenalkan agama Kristen, yaitu Kristen Katolik dan Kristen Protestan di Indonesia. Pada dasarnya kedua agama tersebut sama, karena keduanya memiliki kitab suci yang disebut Al-kitab yang terdiri dari perjanjian Lama dan Perjanjian Baru atau Injil. Akan tetapi keduanya mempunyai sejarah yang agak berbeda.
          Bangsa Belanda memperkenalkan agama Kristen Protestan untuk  pertama kali di Indonesia. Mula-mula penyebaran itu di arahkan kepada orang yang berada di sekitar tempat perdagangan rempah-rempah, umumnya di Maluku dan kemudian meluas ke segala pelosok di tanah air.
          Pendeta-pendeta Protestan yang datang yang datang dari Negeri Belanda pada umumnya bekerja untuk bangsa Belanda, tetapi kemudian mereka juga mengajarkannya kepada penduduk asli. Dalam penyiaran ini  pemerintah penjajahan sangat membatasi pekerjaan pengabaran agama kepada  penduduk asli, karena takut mengganggu perdagangan yang mereka laksanakan. Namun, penyebaran agama tidak dapat dan tidak boleh disamakan dengan kepentingan dagang. Oleh karena itu, meskipun terdapat hambatan dari  pemerintah penjajah, agama Kristen Protestan berkembang terus. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 pemeluk agama Kristen Protestan berjumlah 16,5  juta jiwa atau 6,96% penduduk Indonesia. Adapun hari besarnya yaitu :
·         Natal pada tanggal 25 Desember.
·         Jumat Agung
Untuk memperingati wafatnya Yesus Kristus
·         Paskah
Merayakan kebangkitkan Yesus Kristus

f)     Agama Kristen Katolik
          Ada pendapat yang menyatakan bahwa agama ini masuk ke Indonesia tepatnya di Sumatera Utara sekitar abad VIII. Namun pendapat tersebut belum didikung bukti yang kuat. Bukti yang paling kuat adalah kedatangan penjajah dari bangsa Portugis dan Spanyol. Berdasarkan sensus 2010 jumlah  pemeluknya 6,9 juta jiwa atau 2,91% dari penduduk Indonesia. Adapun hari  besarnya yaitu :
·         Natal pada tanggal 25 Desember.
·         Jumat Agung
Untuk memperingati wafatnya Yesus Kristus
·         Paskah
            Merayakan kebangkitkan Yesus Kristus
1.1.2        Perbedaan Pluralitas Budaya
          Pluralitas keragaman budaya dapat dilihat dari berbagai macam budaya yang dimiliki suku bangsa di Indonesia, contohnya suku Bali memiliki budaya Tarian pendet sebagai ciri khasnya dan suku jawa tepatnya di Jawa timur memiliki Tarian Remo sebagai ciri khas mereka. Hal ini dinamakan dengan keragaman budaya.

1.1.3        Perbedaan Pluralitas Suku Bangsa
          Pluralitas suku bangsa dapat ditinjau dan dimaknakan dari berbagai titik pandang. Dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai "faham" yang menunjukkan adanya kemajemukan. Ini mengacu kepada kenyataan bahwa di dalam hidup ini kita tidak hanya menghadapi sesuatu yang tunggal. Kenyataan itu lebih dari satu. Maka, pluralitas adalah status yang memperlihatkan kenyataan bahwa memang lebih dari satu. Asal-usul pluralisme secara harfiah dapat ditelusuri dalam bahasa Latin: plus, pluris yang berarti "lebih". Secara filosofis, pluralisme adalah wejangan yang menekankan bahwa kenyataan terdiri atas kejamakan atau kemajemukan individu-individu yang berdiri sendiri-sendiri.

1.1.4        Perbedaan Pluralitas Pekerjaan
          salah satu ciri khas masyarakat modern dan kelompok sosial dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan,masyarakat ,perkembangan ekonomi

1.3      Dampak Positif Pluralitas agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan.

1.1.1        Dampak Positif Agama
-          mendekatkan diri kepada Tuhan YME
-          mengajarkan kita kepada kebaikan
-          hidup lebih tenang
-          ada arah dan tujuan hidup yang jelas

1.1.2        Dampak Positif Budaya
-          Bahas lokal dapat memberikan tambahan istilah bagi bangsa Indonesia, kearifan budaya local dapat memperkaya strategi pembangunan sesuai lokasinya, atau teknologi tradisiaonal dapat menjadialternatif bagi pengembangan dan pemasyarakatan.
-          Dengan adanya pluralitas budaya, maka kita memahami perasaan kebersamaan. Adanya perbedaan tidak harus membuat masyarakat berpisah, justru itu menjadi hal yang dapat dijadikan dasar  untuk bersatu . Paham multikulturalisme merupakan antisifikasi terhadap bebbagai konflik social dengan latar belakang perbedaan budaya. Multikulturalisme lebih cenderung sebagai  paham atau ideology yang menganjurkan masyarakat untuk menerima dan menganggap perbedaan budaya adalah hal yang wajar didalam suatu wilayah. Multikulturalisme mengajarkan hidup ditengah-tengah perbedaan.

1.1.3        Dampak Positif suku bangsa
-          bahasa lokal dapat memberikan, tambahan istilah bagi bahasa Indonesia
-          kearifan budaya lokal dapat memperkaya strategi pembangunan sesuai lokasinya
-          teknologi tradisional dapat menjadi alternative bagi pengembangan
-          pemasyarakatan teknologis oleh negara ataupun penanggulangan bencana alam.

1.1.4        Dampak Positif Pekerjaan
-          Mempermudah masyarakat negara lain untuk beradaptasi di negara lain yang terletak di asia tenggara.
-          Menambah devisa karena banyak nya budaya yang dimiliki untuk membuat turis datang ke negara tersebut.
-          melatih kita untuk bisa saling menghormati.
-          melatih untuk menghargai perbedaan dan rasa toleransi.
-          kita dapat mencontoh kebiasaan baik yang sering dilakukan oleh suatu suku, agama, dan ras .
-          memotivasi anak bangsa untuk tetap menjaga persatuan di tengah perbedaan .
-          membuktikan kepada dunia bahwa indonesia merupakan negara yang kaya dan beragam.

1.4      Dampak Negatif Pluralitas agama, Budaya, Suku Bangsa, dan Pekerjaan

1.1.1        Dampak Negatif Pluralitas Agama
-          beberapa menyalahgunakannya, seperti munculnya organisasi anarkis yang mengatasnamakan islam (ISIS).
-          perselisihan karena perbedaan agama dan keyakinan
-          kayak pas Israel sama Palestina, kan itu Israel kayak menghina islam gitu, perang yang mengorbankan banyak nyawa

1.1.2        Dampak Negatif Pluralitas Budaya
-          Dampak negative dari pluralitas budaya di Indonesia , antara lain adanya sistem nilai dan orientasi relegi yang berbeda dapat memberikan konflik social antaretnis. Konflik social ini bukanlah bias berkembang menjadi konflik berdarah dalam skala yang luas dan dpat memakan  korban jiwa ataupun memakan korban harta benda. Misalnya, konflik di Kalimantan barat, Kalimantan tengah, Ambon, Maluku, atau Poso.
-          Selain itu juga karena sentimen kesukubangsaan seperti konflik yang ditujukan kepada orang Cina, sepertipada peristiwa kerusuhan 1998.Konflik terjadi karena perebutan sumber ekonomi yang sengaja diciptakan dngan melibatkan sentiment kesukubangsaan.Kehormatan yang dianggap sudah dirusak dapat membuat seseorang melakukan apasaja untuk membalas rasa sakit hatinya.
1.1.3        Dampak Negatif Pluralitas suku Bangsa
-          adanya sistem nilai dan orientasi religis yang berbeda dapat menimbulkan konflik sosial antara etnik.

1.1.4        Dampak Negatif Pluralitas Pekerjaan
-          bagi beberapa kalangan perbedaan menimbulkan perpecahan
-          timbulnya kekerasan akibat kurangnya rasa toleransi dan kurangnya menghargai perbedaan.
-          Timbul persaingan
-          Munculnya rasisme (membe0bedakan antar golongan)
-          Munculnya egoisme
-          Timbulnya individualisme


BAB III
PENUTUP
1.1  Kesimpulan
          Dari makalah ini dapat kami simpulkan bahwa pluralisme adalah suatu penghormatan dan sikap toleransi terhadap kelompok-kelompok yang lain dan multikulturalisme adalah keberagaman kebudayaan dan suku bangsa di Indonesia.Pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing.
          Dari makalah ini dapat penulis simpulkan bahwasanya pluralisme dan multikulturalisme mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda, ialah sikap toleransi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda keyakinan dengan kita. Baik dari segi agama, budaya, suku, ras, adat istiadat mereka masing-masing.

1.2  Saran
          Bangsa Indonesia saat ini sedang membutuhkan eksestensi Pancasila. Hal itu muncul ketika disintegrasi bangsa begitu kuatnya menghantam Indonesia.
Dan hanya dengan mengembangkan ideologi Pancasila-lah persatuan dan kesatuan bangsa ini kembali direkatkan. Untuk itulah perlunya dilakukan kembali sosialisasi Pancasila. Pancasila harus kembali menjadi dasar kebijakan dari pemimpin. Karena hanya Pancasila-lah satu-satunya konsep unggul pemersatu bangsa.
Untuk itulah, dalam arus perubahan yang berjalan sangat cepat ini, nilai-nilai luhur Pancasila harus terus menerus direvitalisasi, agar selalu sesuai dengan tuntutan zaman, agar dapat menjadi pemandu perilaku dan aktivitas semua elemen bangsa.
Kita harus memahami Pancasila dalam perspektif ini. Penerapannya untuk kini dan masa depan, dan jangan terjebak pada perdebatan kajian masa lalu, dan jangan terjebak pada retorika.
delgiawa03@gmail.com